Kehidupan rumah tangga diharapkan dapat berlangsung seumur hidup. Karena dari kehidupan keluarga yang stabil, akan terjaga dua dari lima tujuan syariah yaitu hifdzun nafs (memelihara diri) dan hifdzun nasl (memelihara keturunan).

Namun, tidak semua harapan indah menjadi kenyataan. Ketika perbedaan dan konflik terus terjadi antara suami istri dan kompromi yang terus dilakukan tak pernah mencapai kata sepakat, ketika kehidupan berkeluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (tenteram, cinta dan kasih sayang) tidak tercapai, maka perceraian menjadi solusi terakhir yang patut menjadi pilihan.

Secara legal formal, sebagaimana tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, pasangan suami istri dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila memiliki salah satu atau beberapa alasan berikut:

a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan,

b). salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya,

c) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung,

d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,

e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri,

f) antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,

g) suami melanggar taklik talak,

h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Berbeda dengan syarat perceraian menurut negara yang cenderung sulit, talak dalam perspektif syariah Islam cukup mudah, bahkan boleh dikatakan sangat mudah terutama bagi pihak suami. Hanya dengan tiga kalimat “Aku ceraikan kamu” yang diucapkan pada istri, maka jatuhlah talak satu.

Talak dengan cara ini walaupun sah menurut agama tapi belum diakui negara sebelum ada keputusan tetap dari hakim di Pengadilan Agama. Peraturan pemerintah ini dilakukan untuk menghindari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, terutama kaum lelaki, agar tidak mempermainkan hukum agama untuk kepentingan mereka dan mengorbankan kaum wanita.

Walaupun menceraikan istri itu boleh (tapi makruh) dilakukan kapan saja menurut sebagian ulama, namun Islam menganjurkan para suami agar tidak mudah menceraikan istrinya tanpa sebab yang dapat diterima. Bahkan, menurut Syekh Yusuf Oardhawi hukumnya haram menceraikan istri tanpa sebab terutama apabila istri memiliki perilaku yang taat pada agama dan suami, lebih-lebih lagi kalau sudah memiliki anak. Dalam OS An-Nisa” 4:34 Allah berfirman: “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Pendapat ini didasarkan pada makna implisit dari firman Allah dalam QS Al Bagarah 2:102 dan dari sejumlah hadits. Misalnya, Nabi bersabda: “Wanita yang menggugat cerai suaminya adalah wanita munafik”. Dan hadits “Wanita yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga.” Walaupun dalam kedua hadits ini membicarakan tentang istri, namun ia juga menyangkut laki-laki. Karena, khuluk tidak bisa terjadi tanpa persetujuan suami. Apalagi ada hadits di mana Nabi bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

Ulasan singkat di atas ingin menggarisbawahi bahwa perceraian antara suami istri hendaknya dijadikan sebagai jalan terakhir apabila betul-betul dalam keadaan dibutuhkan sebagai satu-satunya solusi untuk keluar dari masalah. Bukan dibuat mainan oleh siapapun, terutama laki-laki, untuk mempermainkan wanita. ©️KyaiPamungkas.

Paranormal Terbaik Indonesia

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.

Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)

NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)

NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)

WEBSITE: dukunku.com
(Selain web di atas = PALSU!)

NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)

ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)