Secara syariah tidak ada kewajiban seorang istri untuk bekerja. Mencari nafkah untuk membiayai kehidupan rumah tangga, anak dan istri adalah tanggung jawab suami. Hal ini jelas tertuang dalam firman Allah QS At-Talaq 65:6 “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik…”
Mentafsir ayat di atas, Tabari dalam tafsir ArTabari (hlm. 28/145) menyatakan bahwa kalau perempuan yang sedang ditalak raj’i (talak satu atau dua) saja wajib dinafkahi selama masa iddah, apalagi yang resmi masih berstatus istri.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir (hlm. 4/384) juga berpendapat sama. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang memberi nafkah kepada istri dan kerabatnya dan berniat ibadah, maka itu dianggap sedekah.” Hadits ini menurut ulama fiqih berkonotasi pada wajibnya suami menafkahi istri dan anaknya.
Walaupun pembiayaan rumah tangga itu adalah kewajiban suami, namun bukan berarti istri dilarang untuk mencari rezeki guna mendapat tambahan penghasilan. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seorang wanita untuk mencari dan mendapat penghasilan sendiri asal dengan cara yang halal, bermartabat dan atas persetujuan suami serta tetap menjaga syariah Islam khususnya dalam berinteraksi dengan lawan jenis.
Istri yang bekerja dan memiliki penghasilan dalam banyak sisi justru positif asal tidak melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu rumah tangga dalam arti ia menjadi pemimpin di rumah dan bertanggung jawab dalam urusan detail pendidikan anak.
Idealnya, kegiatan usaha yang dilakukan seorang istri untuk menambah penghasilan adalah yang bersifat produksi rumahan (homegrown business). Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari konfeksi, kue, jajanan, dan lain-lain sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Kelebihan dari bekerja di rumah seperti contoh di atas banyak sekali positifnya, antara lain:
Pertama: Kegiatan usaha tidak mengganggu tugas utama seorang ibu
Seperti disinggung di atas, tugas istri adalah sebagai ibu dan pembimbing bagi anak. Dan tidak sedikit hal itu menjadi terabaikan karena kesibukan ibu di luar rumah yang akhirnya menciptakan anak-anak yang broken home yaitu anak-anak nakal yang disebabkan karena kurangnya kasih sayang dari ayah dan ibu yang sibuk di luar.
Kedua: Sesuai syariah Islam
Bekerja di rumah dapat menghindari seorang perempuan untuk bercampur baur (ikhtilath) dengan kolega kerja laki-laki di kantor atau di tempat kerja manapun. Dan dengan demikian menghindari terjadinya potensi perselingkuhan yang tidak jarang berujung pada perceraian atau minimal ketidakharmonisan rumah tangga.
Ketiga: Memiliki kesibukan positif akan dapat membuat seseorang berfikir positif tentang dirinya dan orang lain
Kurangnya aktifitas akan cenderung membuat pola pikir kurang dinamis dan tidak cerdas.
Tentu saja selain dari ketiga hal di atas banyak hal-hal positif lain yang ditimbulkan dari istri yang bekerja, baik di rumah atau di luar, antara lain mandiri finansial sehingga dapat membantu suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Satu hal yang harus diingat bahwa walaupun mandiri secara finansial, seorang istri hendaknya tetap ingat akan posisinya sebagai istri dan tetap meletakkan suami sebagai kepala rumah tangga (QS An-Nisa’ 4:34). ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: dukunku.com
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)